ANALISIS YURIDIS ASPEK PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA ONLINE (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG DI KOTA BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zh.v14i2.546Abstract
Analisis Yuridis Aspek Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Bola Online Guna Mewujudkan Tertib Hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan implementasi tentang untuk mengetahui Aspek Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Bola Online Guna Mewujudkan Tertib Hukum faktor penyebab judi online di kalangan mahasiswa di kota Kota Batam dan bagaimana dampak dari judi online terhadap perilaku pergaulan mahasiswa Kota Batam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder, dan sosiologis (empiris) untuk memperoleh data primer melaui penelitian lapangan (field reseach). Penelitian menggunakan teori Edwin H.Sutherland dengan teori belajar penyimpangan perilaku individu yang di dasari dengan proses belajar yang salah dari subkultur yang menyimpang. Jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selain adanya anggapan judi online merupakan hiburan, faktor penyebab pelaku adalah faktor lingkungan, teman sepermainan. Untuk itu, diharapkan Pemerintah bersama untuk mengawasi disetiap sudut daerah agar terhindar dari segala aspek untuk masyarakat melakukan Perjudian Online, dan Supaya Pemerintah bisa memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan mata pencarian yang layak.References
Afiah Ratna Nurul, Barang Bukti dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1989, hlm.14.
Chazawi Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayu
Media, 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta. PT. RajaGrafindo
Persada., 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta. PT. RajaGrafindo
Persada, 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta.Rajawali Pers. Jakarta. Cetakan Ketujuh.
Djamali R. Abdoel, 1984, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hlm. 179.
Dik-dik M Arief Mansur dan Ellisatris Gultom, 2005, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, PT. Refika Aditama, hlm 121.
Eddy O. S. Hiariej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta.
Erdianto Effendi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama.
Hamzah Andi, 2011, KUHP & KUHAP, Jakarta, Rineka Cipta, hlm 122.
Huda Chairul . 2013. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta.
Ilyas Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Rangkang Education.
Katono Kartini, 2005, Patologi Sosial , Jilid I, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm.57.
Lamintang dan Samosir, 2007, Hukum Pidana Indonesia, Medan, Sinar Baru, Cetakan Pertama.
Lamintang dan Theo Lamintang. 2013 Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta. Sinar Grafika Offset.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang ,Undip Press, hlm.40.
Marpaung Leden, 1996, Asas Teori dan Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 82.
Romli Atmasasmita, 2005,Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, PT Refika Aditama, hlm.58.
Raharjo Agus, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Berteknologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm 59.
Sofyan Andi. 2013. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta. Rangkang Education.
Sitompul Arsil, 2001, Hukum Internet, Bandung, PT Citra Aditya Bakti , hlm 1.
Prodjodikoro Wirjono, 1974, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1974), hlm. 134-135.
W.J.S. Poerwadarminta, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Gramedia, hlm. 419.
Wahid Abdul dan Labib Mohammad, 2005, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama,hlm. 24-25.
Konvensi, Undang-Undang dan Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1981; Website http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/10/17/perjudian-dalam-perspektif-hukum/
http://www.fhumj.org/berita_info/berita_detail/12Iainptk.ac.id-tiga-wujud- penyalahgunaan-wewenang
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggelapan.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b2_24
http://herybastyani.blogspot.co.id/2013/06/analisis-kasus-enggelapan.html
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
https://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/0/27/perseroan-terbatas- menurut-undang undang-perseroan-terbatas