ANALISIS YURIDIS PERAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOTA BATAM (STUDI PENELITIAN DI KANTOR BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DI KOTA BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i1.1806Abstract
Pekerja Migran Indonesia adalah Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang melakukan, atau telah melakukan pekerjaan dan menerima upah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Penelitian mengungkapkan sasaran yang ingin dicapai dalam penelitian. Isi tujuan penelitian mengacu pada isi dan rumusan masalah. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh tentang analisis aspek yuridis bagaimana jaminan sosial terhadap tenaga kerja, dari tujuan tersebut dapat diketahui tujuan-tujuan yang lebih khusus.Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1017 Pasal 39 ayat 3, perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja.Berdasarkan penelusuran dan hasil pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis baik diperpustakaan Fakultas Hukum Universitas Batam atau Universitas lain. Maka menyatakan skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Peran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Di Kota Batam (Studi Penelitian Di Kantor Badan Pelindungan Perkerja Migran Indonesia Kota BatamDownloads
Published
2025-05-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Rinawati Siagian, Christiani Prasetiasari, Wan Darmayana Achmayu, Nur Syahidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.