ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA OTENTIK (STUDI PENELITIAN DI KANTOR NOTARIS AGUS RIYANTO, S.H.,M.Kn)

Authors

  • Dhea Nur Harilda1 Universitas Batam
  • Lia Fadjriani Universitas Batam
  • Nicha Suwalla Universitas Batam

DOI:

https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2147

Abstract

Notaris bertanggung jawab terhadap pembuatan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang Undang No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris dalam membuat Akta Otentik harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Bab VII Undang-undang Jabatan Notaris mengenai akta otentik. Pelanggaran atau tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal-pasal mengenai akta otentik tersebut mengakibatkan sanksi bagi Notaris dan tanggung jawab Notaris dalam hukum perdata. Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan hukum serta implementasi, faktor, kendala dan solusi terkait tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta otenti untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Praktiknya sering dijumpai permasalahan ketika notaris lalai atau sengaja melanggar ketentuan hukum. Hal ini dapat mengakibatkan cacat yuridis pada akta dan menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, tanggung jawab notaris menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap akta otentik yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan penelitian empiris, melalui kajian peraturan perundang- undangan, teori-teori hukum, serta wawancara di Kantor Notaris Agus Riyanto, S.H., M.Kn. Data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini ialah pengaturan hukum terkait tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan diberikan jaminan perlindungan oleh negara melalu peraturan perundang-undangan yang ada ataupun hukum positif yang berlaku.

Downloads

Published

2026-02-11

Issue

Section

Articles