PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MELAYU DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN: STUDI DI KAMPUNG TUA TELUK MATA IKAN, NONGSA
DOI:
https://doi.org/10.37776/pend.v3i1.1977Keywords:
Perkawinan Anak, Hukum Adat Melayu, Hukum Positif, Usia PernikahanAbstract
Perkawinan anak merupakan isu yang kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga budaya dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum adat Melayu di Kampung Tua Teluk Mata Ikan memaknai usia pernikahan dan sejauh mana nilai-nilai adat tersebut sejalan dengan ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan keluarga setempat, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Tua Teluk Mata Ikan menjunjung tinggi nilai kesiapan usia, kedewasaan mental, dan stabilitas ekonomi sebelum melangsungkan pernikahan. Hukum adat Melayu dalam praktiknya tidak mendorong perkawinan di usia anak, dan justru dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat penerapan hukum nasional apabila disertai dengan dialog dan pemahaman bersama.References
Afifah Dwi Ramadhani, & Yasnel. (2025). Budaya Melayu Dan Pengaruh Islam Dalam Upacara Pernikahan Di Kecamatan Siak. Indonesian Journal of Islamic Studies (IJIS), 1(1), 34–42.
Bunga Firmaning Tyas. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan Nomor 0258/Pdt.P/2022/ PA. Slw). Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 403–418.
Choirunnisa, W. S., & Khusna, E. N. (2022). Analisis Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Dan Hukum Perkawinan Indonesia. Al - Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 3(1), 1-8.
Enggel Gresnia. (2024). Jurnal Hukum Analisis Dispensasi Pernikahan Terhadap Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Jurnal hukum perdata. Indragiri Law Review, 2(3), 82– Juhar, S., Sar’an, M. (2022). Perspektif Hukum Islam Terhadap Perkawinan Adat (Prosesi Perkawinan Adat Melayu Riau). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 3(2), 90-112.
Mhd Tondi Irawan, Adwiyah nasution, & Herlina Hanum. (2023). Implementasi UU Perlindungan Anak UU No 35
Tahun 2014 Terhadap Perkawinan di Bawah Umur dalam Masyarakat Budaya Melayu. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(2), 254–260.
Namira Khaulani, Nailah Sarah Salsabilah, Nabila Siti Royani, Muhamad Nabil Lamonsya, Puja Maulana, Mochammad Tegar Fadillah, & Ende Hasbi Nassarudin. (2023). Analisis Hukum Adat dalam Perkawinan di Kampung Cireundeu: Eksplorasi Simbol-Simbol sebagai Filosofi Budaya Lokal. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 228-233.
Nugroho, B. D. (2025). Aspek Budaya Dalam Perkawinan Bawah Umur Di Kabupaten Garut: Perspektif Hukum Adat. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 147 - 160.
Sarwani, N. (2023). Pengaruh Hukum Adat Terhadap Praktik Pernikahan Dibawah Umur Di Masyarakat Gayo. Ar Risalah Media Keislaman Pendidikan Dan Hukum Islam, 21(2), 239-252.
Widiadhana, V. ., & Achmad, M. J. . (2023). Urgensi Pernikahan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Perspektif Undang – Undang Perkawinan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1072–1094.
Yohanes Jawa, Endang Suprapti, & M. Wira Utama. (2024). Perkawinan Di Bawah Umur Sebagai Akibat Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 81–90.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dillah Aulia Maruah, Soka Rizky, Kinanty Ramadhani, Restiara Anggraini, Haslinda Haslinda, Rizky Arjuna, Muhammad Soerya Respationo, Irpan Husen Lubis, Laily Washiat, Harry Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.