IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP PERJANJIAN KERJA (PKWT DAN PKWTT) SERTA PERLINDUNGAN HAK KARYAWAN YANG DI-PHK DI KAWASAN KAMPUNG TUA NELAYAN, NONGSA, BATAM, KEPULAUAN RIAU
DOI:
https://doi.org/10.37776/pend.v3i1.2021Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Pekerja, Kampung TuaAbstract
Wilayah pesisir dan kampung tua seringkali menjadi kantong aktivitas ekonomi informal yang rentan terhadap minimnya perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini berfokus pada implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK) di Kampung Tua Nelayan, Nongsa, Batam. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: bagaimana praktik PKWT dan PKWTT dilakukan di lapangan, sejauh mana hak pekerja yang di-PHK dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta apa tantangan implementasi hukum yang dihadapi di kawasan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hubungan kerja di kawasan ini masih banyak yang tidak dilakukan secara tertulis, minimnya literasi hukum di kalangan pekerja, serta ketidaksiapan pelaku usaha kecil untuk menerapkan prosedur hukum secara formal. Selain itu, perlindungan terhadap hak pekerja yang di-PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial, belum sepenuhnya terealisasi di tingkat praktik. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan penguatan pengawasan dari pemerintah.References
Amelia Putri Permata Sari, & Engrina Fauzi. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hal Pemberian Uang Kompensasi Setelah Berakhirnya Kontrak. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 427–439
Davin, A. A., & Rasji, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang Tidak Mendapatkan Upah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 968–986.
Fadillah, A., & Pratama, R. A. (2025). Analisis Implikasi Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Dibuat Secara Tidak Tertulis: Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(1), 576–598.
Febrianti, L., Sambah, T., & Seruni, P. M. (2023). Komparasi Alih Daya Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1193–1209.
Harnani, M. A., & Pratama, R. A. (2025). Pelindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Dilakukan Berulang Secara Terus-Menerus. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 2413–2434.
Ilela, Y., Laturette, A. I., & Kuahaty, S. S. (2024). Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 226 238.
Nihaya, U., & Busro, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) “UD. Permata Furni”. Notarius, 15(2), 863–873.
Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 60–71.
Rudi Avianto, Endeh Suhartini, & Achmad Jaka Santos Adiwijaya. (2022). Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT Dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 14(2), 154–167.
Satria, B. F. (2020). Kewajiban Perusahaan Untuk Mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Dinas Ketenagakerjaan. Notaire, 3(3), 305–326.
Trendi, A. (2024). Analisis Hukum Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Secara Lisan Dalam Perspektif Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2647–2661.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Belafida Puspita Amanda, Dhea Nur Harilda, Noldi Brawijaya, Sofia Natalia Tampubolon, Fajar Setiawan, Rifaldi Dwi Sahputra, Fadlan Fadlan, Agus Siswanto Siagian, Mukhti Mukhti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






