ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBINAAN (STUDI PENELITIAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zh.v14i2.549Abstract
Penelitian hukum berjudul ‘‘Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Untuk Mendapatkan Pembinaan ’’ Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimana pengaturan hukum Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Batam dan Apakah Faktor kendala pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Batam.Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang meliputi proses pengumpulan data, penyusunan dan menjelaskan mengenai data-data yang terkumpul. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan Undang-Undang dihubungkan dengan fakta-fakta dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk mendapatkan pembinanaan belum sepenuhnya terpenuhi. Karena adanya faktor kendala dari dalam dan dari luar.Diharapkan pihak LPKA Kelas II Batam untuk meningkatkan kerja sama dengan instansi penegak hukum maupun instansi swasta. Dan untuk menunjang kegiatan pembinaan agar terlaksana dengan baik jumlah SDM perlu ditambah dan menyediakan sarana dan prasarana agar anak didik pemasyarakatan dapat semangat mengikuti program yang telah disediakan.References
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem
Peradilan Pidana Kontemporer Kencana, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2010, Metode
Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur
Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Bagus, Lorens, 2000, Kamus
Filsafat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soedjono, 1984,
Sejarah dan Asas-asas Penologi, Armico, Jakarta.
E.Saefullah Wiradipradja, 2016,
Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung.
Gie, The Liang, 2002, Teori-teori
Keadilan, Sumber Sukses, Yogyakarta.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan
Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,PT Refika Aditama, Bandung.
Hamzah, Andi, 1991, Asas-asas
Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Hs, Harsono. 1995, Sistem Baru
Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Hasbullah, 2001, Dasar- Dasar Ilmu
Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Hassan, Wadong, Maulana, 2000, Pengantar Advokasi dan Perlindungan Anak, PT. Gramedia, Jakarta.
Husin, Kadrin dan Husin, B Rizki, 2016, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Idham, 2014, Konsolidasi Tanah Perkotaan Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat dan Negara Berkesejahteraan, P.T. ALUMNI Bandung, Bandung.------, 2019, Analisis Kritis Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Milik Masyarakat Adat Untuk Meneguhkan Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan, Alumni Bandung.------, 2019, Kontruksi Politik Hukum Hak Atas Tanah untuk Melaksanakan manajemen status Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Guna Meneguhkan Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Kota Batam, Alumni Bandung.
Ihsan, H.Fuad, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kahmad,Dadang, 2000, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung.
Kansil, C. S. T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Kartono, Kartini, 1979, Psikologi Anak, Alimni, Bandung.
Kasan, Tholib, 2005, Dasar-Dasar Pendidikan, Studi Press, Jakarta.
Koesnan, R.A, 1961, Politik Penjara Nasional, Sumur Bandung, Bandung.
Lamintang P.A.F,dan Theo
Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lexy, Moloeng, 2000, Metode
Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Makarao, Mohammad Taufik, dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Mamudji,Sri, 2006, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, Press, Jakarta.
Mangunhardjana, A, 1997, Isme-Isme dalam etika dari A Sampai Z, Kanisius, Jogjakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Yogyakarta.
Mulyadi,Lilik , 2014, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, P.T. Alumni, Bandung.
M. Marwan & Jimmy P, 2009, Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition), Reality Publisher, Surabaya.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cv. Bandar Maju, Jakarta.
Notoatmodjo, S, 2010, Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Nursyam Mohammad dalam Poejawijatna, 2000, Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum, Sebagai Landasan Pembinaan Hukum Nasional, Universitas Airlangga, Surabaya.
Prodjodikoro, Wirjono, 1962, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sumur Bandung, Bandung,
Purwanto, M. Ngalim, 2004, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Rapar, J.H, 2009, Filsafat Politik Plato, Rajawali Press, Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono, 1990, Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai bagian dari Hak-Hak Warga Negara (Civil Rights) tentang KUHAP, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Rinst, Darwan P, 2003, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rumengan, Jemmy & Idham, 2015, Metode Penelitian Kualitatif dan
Kuantitatif, Perdana Mulya Sarana, Bandung.
Sagala, Syaiful, 2003, Konsep dan Makna Pembelajaran Untuk Membantu Memecahkan Problematika Belajar dan Mengajar, Alfabeta, Bandung.
Sahardjo, 1994, Pohon Beringin Pengayoman, Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Kehakiman, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1998, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di
Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Samosir, C.Djisman, 2016, Penologo dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Siku, Salam, 2003, Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban Dalam Proses Peradilan, Indonesia Prime, Jakarta.
S. Margono,2007, Metodologi Penelitian Pendidikan Komponen MKDK, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto,Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soesilo, R, 1998, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.
Solly Lubis, M, 1989, Serba-serbi Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Sopyan, Yayan, 2009, Metode Penelitian Hukum, Buku Ajar, Jakarta.
Soetodjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, CV. Bandung.
Sujatno, Adi, dan Didin Sudirman, 2008, Pemasyarakatan Menjawab Tantangan Zaman, VETLAS, Jakarta.
Sukharmad, Winjarto, 1994, Pengantar Penelitian-Penelitian: Metode Teknis,Tarsito, Bandung
Supeno, Hadi, 2010, Deskriminasi Anak, Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung.
Uman Sekaran, 2011, Research Methods For Business, Edisi 1 dan 2, Salemba Empat, Jakarta.
Usman, Husaini, dan Purnomo,2008, Metodologi Penelitian Sosial, PT Bumi Aksara,Jakarta.
Utrecht, E, 1962, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Balai Buku Ichtiar,
Jakarta.
V.Wiratna Sujarweni, 2014, Metodologi Penelitian: Lengkap, Praktis dan Mudah Dipahami, Pustaka baru Press, Yogyakarta.
Widiada, Suharjo, 1998, Negara Tanpa Penjara, Montas, Jakarta.
Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime, CV.Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Wignojosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta.
Wijaya, Andi, 2011, Pemasyarakatan Dalam Dinamika Hukum dan Sosial, Lembaga Kajian Pemasyarakatan, Jakarta.
Wiradipradja, E. Saefullah , 2016, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Cetakan ke 2, Keni, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Internet dan Website
https://muamala.net/manfaat-penelitian-bagi-peneliti/
https://belajarpsikologi.com/contoh-proposal-penelitian-terbaru/
http://www.pengertianku.net/2015/03/pengertian-populasi-dan-sampel-serta-teknik-sampling.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawancara