ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCABULAN (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG KOTA BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zh.v14i2.550Abstract
Dalam penulisan skripsi ini berjudul analisis yuridis Penegakan Hukum TerhadapAnak Sebagai Pelaku Pencabulan Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam terdapat rumusan masalah yang mencakup tentang pengaturan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pencabulan serta implementasi, kendala dan solusi yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku pencabulan di Kepolisian Resort Kota Barelang Kota Batam. Penulisan skripsi ini metode penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Wakasat Reskrim dan Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Kota Batam. Selanjutnya, untuk menganalisis data yang dipeoleh meggunakan metode analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem PeradilanPidana Anak dan pengaturan hukum untuk mengadili anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Penegakan hukum untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku namun diharapkan diversi untuk anak sebagai pelaku pencabulan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum, Hakim dalam memberikan putusannya harus mempertimbangkan kondisi anak sebagai pelaku kejahatan, mengenai kesanggupan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu hakim juga harus mempertimbangkan masa depan anak yang melakukan tindak pidana pencabulan.References
Gultom, Maidin, 2010, perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, P.T.Refika Aditama, Bandung.
Herlina, Apong dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta.
Hidayat, Bunadi, 2010, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, P.T.Alumni, Bandung.
Idham, 2014, Konsolidasi Tanah Perkotaan Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat dan Negara Berkesejahteraan, Alumni Bandung, Bandung.
Marpaung, Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya, 2014, Sistem Peradilan Pidana Anak, Medpress Digital, Yogyakarta.
Soetedjo, Wigiati, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Wiyono, R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta. Raharjo Agus, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Berteknologi, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm 59.
Sofyan Andi. 2013. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta. Rangkang Education.
Sitompul Arsil, 2001, Hukum Internet, Bandung, PT Citra Aditya Bakti , hlm 1.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sebagaimana diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagiamana diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606
Internet dan Website
https://kbbi.kemdikbud.go.id/
https://parenting.co.id/
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak