ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS IA BATAM)

Authors

  • Auliya Fitri Zaiana Universitas Batam
  • Siti Nurkhotijah Universitas Batam
  • Nicha Suwalla

DOI:

https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2146

Abstract

Fenomena harta bersama dalam perkawinan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi, terutama permasalahan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian. Para pihak dapat membuat suatu perjanjian khusus yaitu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sebagai tindakan preventif untuk mengantisipasi apabila terjadinya suatu perceraian serta dapat menjadi landasan bagi pasangan agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pengaturan hukum terkait kekuatan hukum perjanjian perkawinan, implementasi, faktor kendala dan solusi yang ditempuh dalam praktiknya. Meto de penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif. Pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan empiris dilakukan dengan penelitian lapangan melalui observasi langsung di Pengadilan Negeri Batam dan wawancara mendalam dengan Hakim. Data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif, menghubungkan temuan lapangan dengan kerangka teori, serta menarik kesimpulan berdasarkan pola yang muncul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan memiliki kekuatan hukum bagi para pihak yang membuatnya sepanjang memenuhi syarat sahya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan, serta dibuat dan disahkan oleh notaris dan juga dicatatkan. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala yaitu, banyak pasangan suami istri yang tidak paham dengan hukum, perjanjian yang disusun dengan bahasa tidak jelas atau multitafsir dan adanya itikad buruk dari salah satu pihak yang berusaha menyembunyikan atau mengalihkan harta untuk menghindari ketentuan dalam perjanjian perkawinan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kekuatan hukum perjanjian perkawinan terhadap pembagian harta bersama di Pengadilan Negeri Batam sudah berjalan dengan baik. Perjanjian perkawinan yang dibuat secara sah dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak serta meminimalkan perselisihan. Oleh karena itu, perjanjian harus dibuat dan disahkan oleh notaris serta dicatatkan di instansi yang berwenang.

Downloads

Published

2026-02-11

Issue

Section

Articles