ANALISIS YURIDIS LEGALITAS KEPEMILIKAN MEREK PADA SUATU PRODUK SEBAGAI UPAYA TERCIPTANYA PERLINDUNGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2148Abstract
Merek merupakan representasi dari suatu karya. Merek sebagai salah satu wujud dari karya intelektual, memiliki peran yang penting dalam melancarkan dan meningkatkan bisnis. Juga dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional akan meningkatkan sektor pembangunan ekonomi pada khususnya. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Dengan maksud untuk menunjukkan ciri dan kualitas suatu produk. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan penelitian kepustakaan, mengkaji aturan-aturan hukum yang sesuai dengan topik pembahasan. Melalui data sekunder dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Dalam penelitian ini mengkaji terkait pengaturan hukum serta implementasi, faktor, kendala serta solusi terkait Legalitas Kepemilikan Merek Pada Suatu Produk Sebagai Upaya Terciptanya Perlindungan Hukum. Dalan penelitian ini menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum merek di indonesia menganut prinsip konstitutif, dimana perlindungan hanya diberikan pada merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permasalah yang terjadi saat pendaftaran merek hanya dianggap sebagai masalah administrasi apabila terdapat kemiripan terhadap merek yang didaftarkan. Hal tersebut merupakan permasalahan pendaftaran yang tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu dibutuhkannya aturan hukum bagi para penegak hukum untuk dapat memberikan sanksi pidana bagi pelanggar hak merek ini.Downloads
Published
2026-02-11
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Dillah Aulia Muruah, Christiani Prasetiasari, Wan Darmayana Acmayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


