ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMERIKSAAN PAJAK CEPAT (QUICK AUDIT) DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN (STUDI PENELITIAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM)

Authors

  • Randy Universitas Batam
  • Lia Fadjriani Universitas Batam
  • Wan Darmayana Achmayu Universitas Batam
  • Christiani Prasetyasari Universitas Batam

DOI:

https://doi.org/10.37776/zkih.v16i3.2398

Abstract

Quick audit atau pemeriksaan pajak cepat adalah mekanisme pemeriksaan pajak yang difokuskan pada pemenuhan kewajiban formal dan materiil tertentu dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan pemeriksaan lapangan pada umumnya. Reformasi pajak yang mengedepankan efisiensi seperti ini sangat efektif dalam mengurangi potensi penumpukan sengketa pajak yang sering kali membebani administrasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana Pengaturan Hukum mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pemeriksaan Pajak Cepat (Quick Audit) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan serta bagaimana Implementasi, Faktor Kendala dan Solusi mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pemeriksaan Pajak Cepat (Quick Audit) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Dalam penelitian skripsi ini, jenis yang digunakan sebagai alat penelitian adalah Normatif dan Penelitian Empiris (data primer dan sekunder). Penelitian ini ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan studi kepustakaan dan lain sebagainya, serta penulis juga menggunakan observasi meninjau atau melakukan penelitian di tempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pemeriksaan Pajak Cepat (Quick Audit) telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2025 melalui mekanisme Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik dengan jangka waktu pemeriksaan yang lebih singkat. Implementasi Quick Audit di Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pemeriksaan berbasis data konkret, pemanfaatan teknologi informasi, dan penyelesaian pemeriksaan secara lebih efisien. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan waktu pemeriksaan, kualitas dan kelengkapan data, aspek regulasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, serta beban kerja pemeriksa. Pelaksanaan Quick Audit pada KPP Madya Batam telah memberikan kepastian hukum dan mencerminkan prinsip keadilan bagi Wajib Pajak, meskipun belum sepenuhnya optimal. Diperlukan evaluasi terhadap regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi teknologi informasi, serta peningkatan edukasi kepada Wajib Pajak untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Downloads

Published

2026-10-30

Issue

Section

Articles