ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REMISI DALAM SISTEM PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI PENELITIAN LAPAS BARELANG KELAS II A KOTA BATAM)
Abstrak
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan remisi dalam sistem pembinaan Lembaga Pemasyarakatan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Tujuan dari pembinaan harus didasari oleh sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab seperti yang tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yudis normatif dan yuridis empiris. Dalam melakukan penelitian normatif, peneliti melakukan kajian terhadap peraturan perundang undangan dan bahan bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi, dalam melakukan penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer, yaitu dengan melakukan wawancara dengan petugas pemasyarakatan yang dianggap tahu atau yang berkompeten di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan ada pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Hanya saja pelaksanaannya belum terlaksana secara optimal yang disebabkan karena beberapa hal yaitu: Tidak konsisten nya pelaksanaan aturan yang ada dilapangan, waktu, kurangnya tenaga ahli dari petugas, sistem yang tidak berkelanjutan, terbatasnya tenaga terampil warga binaan, dan kurangnya kerja sama dari warga binaan. Untuk itu diharapkan agar pemerintah perlu memperbarui lagi aturan aturan yang ada, baik undang undang maupun peraturan pemerintah dengan menambah hal-hal yang belum diatur supaya pelaksanaan pembinaan bisa berjalan dengan baik.Unduhan
Diterbitkan
2025-05-08
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Diva Widiana, Christiani Prasetiasari, Siti Nurkhotijah, Tirsya Ei’s Nuryanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.