ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA (STUDI PENELITIAN DI PT. BATAM MARINDO ENGINEERING)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i1.1782Abstrak
Perlindungan adalah suatu cara atau proses atau perbuatan untuk melindungi. Perlindungan memiliki makna adalah hak yang didapatkan oleh setiap orang dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan, sehingga Masyarakat merasa tenang dan damai. Analisis Yuridis Perlindungan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Hal menarik penulis untuk meneliti bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di PT. Batam Marindo Engineering dan bagaimana implementasi factor, kendala, dan Solusi perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di PT. Batam Marindo Engineering. Metode yang digunakan dalam penelitian ini akan diuraikan bagaimana tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di PT. Batam Marindo Eingneering yang diatur dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, lapangan dan wawancara, serta data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Undang-undang atau aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah namun dalam pelaksanaanya masih terdapat banyak kendala yang mempengaruhi pemenuhan atas perlindungan kesejahteraan. Sumber terlebih sesuai dengan BAB X yang membahas tentang perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan. Terutama pada pasal 88 tentang pengupahan dan pasal 99 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. PT. Batam Marindo Eingeneering telah melaksanakan aturan perundangan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan cukup patuh meskipun terdapat kendala dengan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Karena itu penulis menyarankan agar lebih meningkatkan system pengawasan dalam pemenuhan perlindungan kesejahteraan ini.Unduhan
Diterbitkan
2025-05-08
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Darmanto Darmanto, Christiani Prasetiasari, Irpan Husein Lubis, Tirsya Ei’s Nuryanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.