KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PENERAPAN PARATE EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH KREDITUR (STUDI PENELITIAN PADA PENGADILAN NEGERI BATAM)
Abstrak
Eksekusi objek jaminan fidusia merupakan pelaksanaan dari suatu ketetapan hukum yang inkrah dari Lembaga Pengadilan. Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia penerapan eksekusi jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan eksekusi langsung. Namun sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, menyatakan bahwa tidak boleh secara serta merta untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia melainkan harus melalui Lembaga Pengadilan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana pengaturan hukum mengenai penerapan parate eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur terhadap kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta implementasi, faktor, kendala serta solusi terkait eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Batam. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang ditelaah melalui data primer, data sekunder dan data tersier. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif analisis. Dengan harapan dapat menjawab dari rumusan masalah yang ada. Dalam penelitian ini menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta menggunakan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aturan tersebut dikorelasikan dan ditelaah lebih lanjut untuk mendapatkan jawaban dari adanya suatu penelitian. Hasil penelitian, menunjukan bahwa belum sepenuhnya pihak yang bekepentingan dalam pengikatan kredit menggunakan jaminan fidusia dalam pelaksanaannya. Masih banyak dijumpai dilapangan bahwa pengeksekusian terhadap objek jaminan fidusia tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Masyarakat masih beranggapan bahwa melalui Lembaga Pengadilan membutuhkan biaya serta waktu. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang ada serta minimnya sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.Unduhan
Diterbitkan
2025-05-08
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dinda Perdana Mora Br Hasibuan, Fadlan Fadlan, Christiani Prasetiasari, Sofia Mumtazah Siti Sentosa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.