ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG ADA DI KOTA BATAM (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i2.1846Abstrak
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani kehidupan rumah tangga pasangan kerap dihadapkan dengan konflik, yaitu adanya kesalahpahaman yang berlarut-larut, sampai dengan kekerasan, diskriminasi dalam berumah tangga. Tindak pidana kejahatan di samping sebagai masalah kemanusiaan, juga merupakan masalah sosial, karena banyak usaha penanggulangannya, salah satunya adalah memakai hukum. Perbuatan yang dilakukan tersebut dikenal dengan perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang dan faktor apakah yang menjadi keberhasilan dan kegagalan dalam penerapan restorative justice pada penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Barelang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan data primer dan data sekunder dengan pendekatan normatif empiris dan sosiologis, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen untuk kemudian membentuk deskripsi kalimat yang dapat dengan mudah di pahami oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian melalui restorative justice ini segala aduan mengenai tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akan di proses sesuai prosedur. Penerapa restorative justice ini bertujuan untuk mendamaikan kembali pasutri yang telah terlibat KDRT, halm ini juga sebagai cerminan profesionalitas dan transparansi bagi petugas kepolisian dalam hal pelaksaan hukum.Unduhan
Diterbitkan
2025-08-29
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nadia Febriyanti , Christiani Prasetiasari, Dinar Parhusip

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.