ANALISIS YURIDIS PERANAN PENYIDIK DALAM MEMBANTU MENYELESAIKAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DIKOTA BATAM (STUDI PENELITIAN DI BNN KEPRI KOTA BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i2.1869Abstrak
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan zat adiktif yang dilakukan bukan dengan tujuan pengobatan dan berlangsung lama yang mengakibatkan gangguan fiisk, mental dan sosial. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya didominasi oleh orang dewasa saja tetapi juga anak-anak. Hal ini dapat dilihat dari berbagai media massa tentang berita-berita kriminalitas yang dilakukan oleh anak. Hal ini menunjukkanbetapatertekannyakondisianakdisatusisi,yaitumulaidaritekanan dalam keluarga sampai kepada masalah ekonomi yang semakin menghimpit, sehingga kontribusi ini menjadikan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai pengguna, pengedar maupun kurir pengantar narkoba. Metode penelitian dengan Jenis Penelitian yaitu penelitian hukum empiris. Karena penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung ke objeknya, yaitu informasi yang diperoleh melalui wawancara. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan kasus dalam penelitian ini mengkaji Undang-UndangNomor35Tahun2009.Diharapkandalamupayapenanggulangan PenyalahgunaanNarkobaterhadapanakdibawahumuryangtepatdanefektiftidak hanya ditujukan untuk melindungi anak-anak di bawah umur, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat, karena kebijakan penanggulangan kejahatanmerupakan suatu bagian dari kesatuan dan upaya perlindungan masyarakat (social defense) dan upaya untuk mencapai kemajuan bangsa (nation advance)Unduhan
Diterbitkan
2025-08-29
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Annisa Orchidianty, Lia Fadjriani, Agus Siswanto Siagian, Christiani Prasetyasari, Nofia Suci Angraini Angraini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.