ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH DI BATAM (STUDI PENELITIAN DI KANTOR NOTARIS/PPAT MARIA YOSEFINA NENG, S.H., MKn BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2149Abstrak
Indonesia sebagai negara hukum menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui akta jual beli. Notaris/PPAT berperan penting karena akta yang dibuatnya berkekuatan sebagai akta otentik. Namun, masih terdapat permasalahan tanggung jawab hukum notaris, baik formil maupun materil, yang berpotensi menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, penelitian lapangan, wawancara, serta pengumpulan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan notaris pada dasarnya telah melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan, terutama dalam memastikan akta jual beli tanah memenuhi syarat formil dan materil. Meski demikian, masih ditemukan kendala berupa kelengkapan dokumen, rendahnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan pengawasan terhadap praktik notaris. Penulis menyarankan perlunya peningkatan pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris, penyusunan peraturan teknis yang lebih detail mengenai mekanisme pemeriksaan dokumen sebelum akta ditandatangani, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keabsahan dokumen dalam jual beli tanah.Unduhan
Diterbitkan
2026-02-11
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Gyhond Nelwan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


