KEPATUHAN PERUSAHAAN ATAS KEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN PEKERJAAN KEPADA PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG (STUDI PENELITIAN DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2150Abstrak
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan tujuan untuk menganalisis kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kepulauan Riau terhadap kewajiban hukum dalam memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kepulauan Riau sebagai kawasan industri strategis di Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan adil, khususnya bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Meskipun ketentuan normatif telah dengan jelas mengatur kuota minimal ketenagakerjaan disabilitas—yakni 1% bagi perusahaan swasta dan 2% bagi instansi pemerintah dan BUMD—fakta di lapangan menunjukkan bahwa tingkat implementasi regulasi ini masih belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara peraturan hukum dengan praktik di dunia usaha. Kendala utama dalam implementasi kebijakan ketenagakerjaan inklusif ini meliputi minimnya pemahaman perusahaan tentang kewajiban hukum mereka, kurangnya infrastruktur yang ramah disabilitas di tempat kerja, serta adanya stigma sosial terhadap kemampuan kerja penyandang disabilitas. Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau telah melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi, penyediaan pelatihan keterampilan, serta mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan kerja yang setara. Namun demikian, keterlibatan aktif dari sektor swasta masih perlu diperkuat, baik melalui pengawasan ketat maupun insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Kepulauan Riau memerlukan sinergi kebijakan yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Rekomendasi yang diajukan antara lain adalah peningkatan pengawasan terhadap perusahaan, pemberian insentif bagi perusahaan patuh, serta penyempurnaan regulasi daerah sebagai turunan dari peraturan pusat.Unduhan
Diterbitkan
2026-02-11
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ferren Fearl, Christiani Prasetiasari, Wan Darmayana Achmayu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


