ANALISIS YURIDIS PENANGANAN PERKARA PERUNDUNGAN SIBER DI KALANGAN PELAJAR MELALUI MEKANISME RESTORATIVE JUSTICE (STUDI PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR BINTAN)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v16i3.2402Abstrak
Perkembangan media sosial di kalangan pelajar meningkatkan potensi terjadinya perundungan siber (cyberbullying) yang tidak hanya berdampak psikologis terhadap korban, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum ketika melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi, kendala, dan solusi penanganan perkara perundungan siber melalui mekanisme restorative justice di Kepolisian Resor Bintan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara perundungan siber dilakukan berdasarkan bentuk dan unsur perbuatan serta mempertimbangkan kedudukan anak yang berkonflik dengan hukum. Mekanisme restorative justice diterapkan sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan korban, dan pembinaan terhadap pelaku anak. Dengan demikian, penerapan restorative justice dalam penanganan perundungan siber dapat menjadi pendekatan yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.Unduhan
Diterbitkan
2026-10-30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sisilia Putri Utami, Christiani Prasetiasari, Kaspol Jihad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


