ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v16i3.2424Abstrak
Peredaran narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang terus mengalami perkembangan dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya di Kota Batam yang memiliki letak geografis strategis sebagai wilayah perbatasan. Kondisi tersebut menyebabkan Batam rentan menjadi jalur masuk dan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pengedar narkotika perlu dilakukan secara tegas, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penegakan hukum terhadap pengedar narkotika serta implementasi, faktor kendala, dan solusi dalam penegakan hukum terhadap pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan yuridis normatif serta yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan narasumber di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP, dan KUHAP. Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan alat bukti, fakta persidangan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Meskipun demikian, pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi beberapa kendala, seperti kompleksitas pembuktian jaringan peredaran narkotika, modus operandi pelaku yang semakin berkembang, serta perlunya peningkatan koordinasi antar aparat penegak hukum. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar narkotika di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun efektivitasnya masih memerlukan penguatan melalui peningkatan kualitas pembuktian, sinergi antar aparat penegak hukum, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lebih optimal agar tujuan pemberantasan tindak pidana narkotika dapat tercapai secara maksimal.Unduhan
Diterbitkan
2026-10-30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Raihan Mufid, Nicha Suwalla, Kaspol Jihad3, Christiani Prasetiasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


