ANALISIS YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM (STUDI PENELITIAN KEPOLISIAN SEKTOR BINTAN TIMUR)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v16i3.2430Abstrak
Laporan mengenai pencemaran nama baik acap kali segera diproses dengan instrumen pidana, meskipun pokok persoalannya dapat berasal dari konflik pribadi. Karakter tersebut memungkinkan ditempuhnya penyelesaian yang memulihkan kerugian dan hubungan para pihak sebelum pemidanaan digunakan. Penelitian ini mengkaji dasar hukum, pelaksanaan, hambatan, dan upaya penyelesaian restorative justice pada perkara pencemaran nama baik di Kepolisian Sektor Bintan Timur sebagai penerapan ultimum remedium. Penelitian hukum normatif empiris digunakan dengan menelaah peraturan, doktrin, dan teori, kemudian menghubungkannya dengan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyidik membuka proses mediasi bagi pelapor dan terlapor setelah menilai kelayakan perkara. Kendala timbul ketika terdapat penolakan bermediasi atau tidak terbentuk persetujuan mengenai pemulihan. Dalam keadaan demikian, penyidik memberikan penjelasan kepada para pihak tanpa mengarahkan keputusan mereka. Jika kesepakatan tetap tidak diperoleh, penanganan dilanjutkan melalui pemeriksaan pidana sesuai hukum acara yang berlaku.Unduhan
Diterbitkan
2026-10-30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tirsya Ei's Nuryanti, Fadlan, Lia Fadjriani, Christiani Prasetiasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


