PROBLEMATIKA PEMBATALAN AKTA NOTARIS MELALUI ACTIO PAULIANA DALAM PERKARA KEPAILITAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v16i3.2461Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis problematika serta implikasi hukum dari pembatalan akta notaris melalui Actio Pauliana dalam perkara kepailitan di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis konten terhadap putusan pengadilan dan wawancara dengan informan kunci dari praktisi hukum kepailitan, studi ini menemukan bahwa problematika utama terletak pada pembedaan antara keautentikan akta, keabsahan perbuatan hukum yang terkandung di dalamnya, dan potensi pembatalan transaksi tersebut. Akta otentik tidak menjadikan transaksi kebal dari Actio Pauliana, namun pembatalan transaksi juga tidak otomatis mengindikasikan pelanggaran notaris atau hilangnya kekuatan pembuktian akta secara keseluruhan. Notaris harus mematuhi aturan terkait kewenangan, larangan, dan kewajiban saat menjalankan tugasnya. Misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena objeknya adalah tanah negara, sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 4050 K/Pdt/2024 menunjukkan pembatalan akta RUPS akibat kehadiran fiktif pemegang saham. Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian itikad tidak baik debitur dan pihak ketiga masih menjadi tantangan substansial. Studi ini memperluas teori perlindungan kreditor dengan menyoroti kompleksitas interaksi antara kekuatan pembuktian akta otentik dan mekanisme Actio Pauliana dalam konteks kepailitan. Kejelasan prosedur dan kriteria pembatalan krusial untuk menyeimbangkan perlindungan kreditor dan kepastian hukum bagi semua pihak. Kata kunci: Actio Pauliana, Akta Notaris, Kepailitan, Perlindungan Kreditor, Tanggung Jawab NotarisUnduhan
Diterbitkan
2026-10-30
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Irpan Husein Lubis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


