ANALISIS YURIDIS GAGALNYA PROSES DIVERSI DALAM TINGKATAN PENYIDIKAN AKIBAT PERBUATAN PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI POLSEK LUBUK BAJA)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v10i1.338Kata Kunci:
Criminal Acts, Diversity, ChildrenAbstrak
In a juridical analysis the failure of the diversion process at the level of investigation due to acts of sexual abuse committed by children (a case study in Lubuk Baja Police Station) ) aims to discuss showed that the legal regulation in the implementation of diversion was very appropriate, where this was an attempt by the state to protect the children of the perpetrators who were actually victims of the environment and their own families and the constraints of the obstacles / constraints in the implementation of diversion for the children of the perpetrators of the crime criminal,. The conclusion is expected to have legal arrangements in the implementation of diversion which is now appropriate, in the future conditions for the application of diversion that apply only to children those who commit crimes with charges under 7 (seven) years and are not a repeat of a criminal offense can be reconsidered. There is no harm in applying diversion to all cases of children who have committed a crime, because children are different adults and considering  diversion is applied to child welfare and child protection and restorative justice.Referensi
Buku:
Ahmad, Abu & Uhbiyatu, NurIlmu Pendidikan. Rineka Cipta, Jakarta, 2001. Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, RaihAsaSukses, Jakarta, 2018.
Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010
Daniel W. Van Ness and Karen Heerderks Strong, Restoring Justice : An Introduction to Restorative Justice, Fourth Edition, Anderson Publishing, LexisNexis, 2010.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Refika Aditama, 2010,
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, PT. Gramedia, Jakarta, 2010.
I Made Widnyanya, Asas-asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Jemmy Rumengan, Muammar Khaddafi, Febby Melanie, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Perdana Publishing, Medan, 2015.
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, , Bandung, 2010.
Gultom, Maidin Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Cetakan Keempat (Edisi Revisi), Refika Aditama, Bandung, 2014.
_____________. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua,, P.T.Refika Aditama, Bandung, 2010.
Muhadar, Abdullah, Husni Thamrin, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, CV Putra Media Nusantara, Surabaya, 2009.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010.
S. Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.
Ujam Jaenudin, Psikologi Kepribadian, Cv Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung, 2013
Jurnal, Makalah, Tesis, Skripsi:
Buku Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Batam, Batam, 2012.
Laurensius Arliman S, Mewujudkan Harmonisasi Lembaga Negara Independen Terhadap Konsep Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, Volume 3 Nomor 2, Desember 2016.
Konvensi, Undang-Undang dan Peraturan :
-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Sebagaimana Diumumkan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana Diumumkan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana Di Umumkan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sebagaimana Di Umumkan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Sebagaimana Di Umumkan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, Sebagaimana Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5732
Internet dan Website:
https://sbm.binus.ac.id/2015/11/21/cara-membuat-rumusan-masalah/ https://id.wikipedia.org/wiki/Pergaulan
https://id.wikipedia.org/wiki/Hawa_nafsu
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://antarberita.blogspot.com/2013/09/pengertian-efektivitas-dan-efisiensi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Eksploitasihttps://www.kompasiana.com/zarcon86/567d3323d993739f09aad2b7/hak-anak
http://business-law.binus.ac.id/2016/02/13/pemosisian-landasan-teoretis-dalam-