ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA PUTUSAN HAKIM (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BATAM)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v10i2.367Kata Kunci:
Hukum Kriminal, Hukum AcaraAbstrak
In a juridical analysis to find out how the intentions are planned as an element of planned murder and how the intentions and objectives are planned in criminal offenses according to article 340 of the Criminal Code, planned is one element of offense in a murder crime (article 340).In terms of the meaning of the planned is the existence of time to think to carry out the act, in fact it is not easy to apply because it is also difficult to prove. This study uses a normative method by using a normative (legal research) approach to obtain secondary data. The results of this study conclude that the Panel of Judges' considerations before dropping the judge's decision were in accordance with applicable legal rules as expected by the author. Because based on the testimony of witnesses and legal defendants, in the case investigated by this author, the Panel of Judges based on the facts in the trial considered that the defendant could be responsible for his actions on the basis that when the defendant did his actions the defendant was aware and knew the consequences of his actions.Referensi
Abdullah Marlang, Pengantar Hukum Indonesia, As Center, makassar, 2009
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009.
dami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers,Jakarta, 2013
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2007
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011
Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011.
Amir Ilyas, Asas-Asas hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta, 2012
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012
Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang education, Yogyakarta, 2012
Amir ilyas, SH., MH, Asas-asas hukum pidana, memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan , Aksara Baru, Yogyakarta, 2012
Andi Hamzah. Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Rineka Cipta, Jakarta 2010
Anas Sudiyono, Statistik Pendidikan, Rajawali Pers, Jakarta, 1987
Butje Tampi, SH, Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup dalam Perundang-undangan dan di Lihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, Karya Ilmiah, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011
Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008
Djisman Samosir. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bina Cipta, Bandung, 1992
Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung. Cetakan pertama, 1992
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982,
Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar.
Bandung : PT. Refika Aditama. 2011
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung, 2011
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung, 2011
Soesilo, R.T.th, Kriminologi, Politeia, Bogor, 2010.
Edi Setiadi. Permasalahan dan Asas-Asas Pertanggungjawaban Pidana. Alumni. Bandung. 1997
Fuad Usfah, Moh. Najih, Tongat, Pengartar Hukum Pidana. Universitas Negeri Malang Press, Malang, 2004,
Chand,ModernJurisprudence,International law book service,Selangor,2001,
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 2005,
Jalaluddin Rakhmat “metode penelitian komunikasiâ€, Rosdakarya, Bandung, 2004,
Jemmy Rumengan, Muammar Khaddafi, Febby Melanie, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Perdana Publishing, Medan, 2015,
John Austin, The Province of Jurisprudence, Weidenfeld an Nicolson, London, 1832
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
LedenMarpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Lili rasdjidi dan Ira Thania Rasdjidi, Pengantar filsapat hukum,Mandar Maju,Bandung,2002.
Lili Rasdjidi dan Ira rasdjidi, Pengantar filsapat hukum, Mandar Maju, Bandung,2002,cet 2
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997
Martiman Projohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997
Marsum. Jinayat (Hukum Pidana Islam), Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1991
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, rineka cipta, Jakarta, 2000
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta, 2009,
Moeljatno,asas asas hukum pidana, rineka cipta, Jakarta, 1993,
Moh.Kasiram, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Uin Maliki Press, Malang 2008,
M.Nazir, Metode Penelitian, Galia Indonesia, Jakarta, 1999,
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung, 2002,
Onong Uchjana Effendy, “Ilmu Komunikasi dan Praktekâ€, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004,
PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997,
PAF Lamintang, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung,1997,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2014,
Quenti Skinner, ed. The Return of Grand Theory in The Human Sciences, Cambridge, 1985,
Rahman syamsuddin, SH., M.H, hukum acara pidana dalam integrasi keilmuan, Cet. 1; Alauddin University Press, Jakarta, 2013
Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia,UII Press Yogyakarta, Yogyakarta , 2011,
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru. Jakarta. 1981,
Roeslan saleh, perbuatan dan pertanggung jawaban pidana. aksara baru, Jakarta, 1981,
Roeslan saleh,Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. aksara bara, Jakarta, 1981,
Sarjono Soekanto, Penelitian Kualitatif, Bumi Aksara, Yogyakarta, 1986,
Setiyono, Tips Hukum Praktis Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010,
Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 1996,
Soesilo, R.T.th, Kriminologi, Politeia, Bogor, 2010,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986,
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali, Jakarta, 1983,
Soekidjo Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2003,
Sarjono Soekanto, Penelitian Kualitatif, Bumi Aksara, Yogyakarta, 1986,
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990,
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006,
Sri Mamuji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, UI Press, Jakarta, 2006,
Tongat, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, UMM Press, Malang, 2005
Yesmil Anwar, Kriminologi, Bandung, Rafika Aditama, 2010,
Pasal 196 Ayat (3) butir c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pasal 196 Ayat (3) butir e Kitab Undang Hukum Acara Pidana).
Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa menjadi dasar jaksa dalam membuat tuntutannya
Pasal 193 Ayat 1 KitabUndang- Undang Hukum Acara Peidana (KUHAP), Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana
Dalam Kamus Hukum Limitatif memiliki arti terbatas, https : //kamuslengkap.com/kamus/hukum/arti-kata/limitatif,diakses pada tanggal 07 juni 2019, pukul 16.14
Utilitarian suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme , diakses pada tanggal 08 Juli 2019, Pukul 09.25 WIB
https://nanonude.blogspot.com , diakses pada tanggal 07 Juni 2019, pukl 14.56 WIB.
Sofmedia, Jakarta
Samsudinpunya.blogspot.com