ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PADA PUTUSAN HAKIM (STUDI PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BATAM)

Penulis

  • Evita Sholeha Universitas Batam
  • Siti Nurkhotijah Universitas Batam
  • Kaspol Jihad Universitas Batam

DOI:

https://doi.org/10.37776/zkih.v10i2.367

Kata Kunci:

Hukum Kriminal, Hukum Acara

Abstrak

In a juridical analysis to find out how the intentions are planned as an element of planned murder and how the intentions and objectives are planned in criminal offenses according to article 340 of the Criminal Code, planned is one element of offense in a murder crime (article 340).In terms of the meaning of the planned is the existence of time to think to carry out the act, in fact it is not easy to apply because it is also difficult to prove. This study uses a normative method by using a normative (legal research) approach to obtain secondary data. The results of this study conclude that the Panel of Judges' considerations before dropping the judge's decision were in accordance with applicable legal rules as expected by the author. Because based on the testimony of witnesses and legal defendants, in the case investigated by this author, the Panel of Judges based on the facts in the trial considered that the defendant could be responsible for his actions on the basis that when the defendant did his actions the defendant was aware and knew the consequences of his actions.

Biografi Penulis

Evita Sholeha, Universitas Batam

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Siti Nurkhotijah, Universitas Batam

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Kaspol Jihad, Universitas Batam

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Referensi

Abdullah Marlang, Pengantar Hukum Indonesia, As Center, makassar, 2009

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009.

dami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers,Jakarta, 2013

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2007

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011

Adam Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2011.

Amir Ilyas, Asas-Asas hukum Pidana, Mahakarya Rangkang Offset, Yogyakarta, 2012

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012

Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang education, Yogyakarta, 2012

Amir ilyas, SH., MH, Asas-asas hukum pidana, memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan , Aksara Baru, Yogyakarta, 2012

Andi Hamzah. Asas - Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008, Rineka Cipta, Jakarta 2010

Anas Sudiyono, Statistik Pendidikan, Rajawali Pers, Jakarta, 1987

Butje Tampi, SH, Kebijakan Tentang Pidana Seumur Hidup dalam Perundang-undangan dan di Lihat dari Aspek Tujuan Pemidanaan, Karya Ilmiah, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2011

Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Rajawali Pers, Jakarta, 2014

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Petanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008

Djisman Samosir. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bina Cipta, Bandung, 1992

Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung. Cetakan pertama, 1992

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982,

Erdianto Effendi. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar.

Bandung : PT. Refika Aditama. 2011

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung, 2011

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengartar, Reflika Aditama, Bandung, 2011

Soesilo, R.T.th, Kriminologi, Politeia, Bogor, 2010.

Edi Setiadi. Permasalahan dan Asas-Asas Pertanggungjawaban Pidana. Alumni. Bandung. 1997

Fuad Usfah, Moh. Najih, Tongat, Pengartar Hukum Pidana. Universitas Negeri Malang Press, Malang, 2004,

Chand,ModernJurisprudence,International law book service,Selangor,2001,

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 2005,

Jalaluddin Rakhmat “metode penelitian komunikasiâ€, Rosdakarya, Bandung, 2004,

Jemmy Rumengan, Muammar Khaddafi, Febby Melanie, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Perdana Publishing, Medan, 2015,

John Austin, The Province of Jurisprudence, Weidenfeld an Nicolson, London, 1832

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999

Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

LedenMarpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 1999

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Lili rasdjidi dan Ira Thania Rasdjidi, Pengantar filsapat hukum,Mandar Maju,Bandung,2002.

Lili Rasdjidi dan Ira rasdjidi, Pengantar filsapat hukum, Mandar Maju, Bandung,2002,cet 2

Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997

Martiman Projohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Pradnya Paramita, Jakarta, 1997

Marsum. Jinayat (Hukum Pidana Islam), Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1991

Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, rineka cipta, Jakarta, 2000

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta, 2009,

Moeljatno,asas asas hukum pidana, rineka cipta, Jakarta, 1993,

Moh.Kasiram, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Uin Maliki Press, Malang 2008,

M.Nazir, Metode Penelitian, Galia Indonesia, Jakarta, 1999,

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung, 2002,

Onong Uchjana Effendy, “Ilmu Komunikasi dan Praktekâ€, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2004,

PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1997,

PAF Lamintang, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung,1997,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta, 2014,

Quenti Skinner, ed. The Return of Grand Theory in The Human Sciences, Cambridge, 1985,

Rahman syamsuddin, SH., M.H, hukum acara pidana dalam integrasi keilmuan, Cet. 1; Alauddin University Press, Jakarta, 2013

Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia,UII Press Yogyakarta, Yogyakarta , 2011,

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru. Jakarta. 1981,

Roeslan saleh, perbuatan dan pertanggung jawaban pidana. aksara baru, Jakarta, 1981,

Roeslan saleh,Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. aksara bara, Jakarta, 1981,

Sarjono Soekanto, Penelitian Kualitatif, Bumi Aksara, Yogyakarta, 1986,

Setiyono, Tips Hukum Praktis Menghadapi Kasus Pidana, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010,

Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Petehaem, Jakarta, 1996,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 1996,

Soesilo, R.T.th, Kriminologi, Politeia, Bogor, 2010,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986,

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali, Jakarta, 1983,

Soekidjo Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2003,

Sarjono Soekanto, Penelitian Kualitatif, Bumi Aksara, Yogyakarta, 1986,

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990,

Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006,

Sri Mamuji, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, UI Press, Jakarta, 2006,

Tongat, Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, UMM Press, Malang, 2005

Yesmil Anwar, Kriminologi, Bandung, Rafika Aditama, 2010,

Pasal 196 Ayat (3) butir c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 196 Ayat (3) butir e Kitab Undang Hukum Acara Pidana).

Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa menjadi dasar jaksa dalam membuat tuntutannya

Pasal 193 Ayat 1 KitabUndang- Undang Hukum Acara Peidana (KUHAP), Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana

Dalam Kamus Hukum Limitatif memiliki arti terbatas, https : //kamuslengkap.com/kamus/hukum/arti-kata/limitatif,diakses pada tanggal 07 juni 2019, pukul 16.14

Utilitarian suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan, https://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme , diakses pada tanggal 08 Juli 2019, Pukul 09.25 WIB

https://nanonude.blogspot.com , diakses pada tanggal 07 Juni 2019, pukl 14.56 WIB.

Sofmedia, Jakarta

Samsudinpunya.blogspot.com

Diterbitkan

2021-01-28

Terbitan

Bagian

Articles