ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM ATAS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU MELALUI UPAYA DISKRESI (STUDI PENELITIAN DI POLRESTA BARELANG)

Penulis

  • Aryanto Aryanto Batam University
  • Kaspol Jihad Batam University
  • Idham Idham Batam University

DOI:

https://doi.org/10.37776/zkih.v10i3.400

Kata Kunci:

Narcotics, Discretion and Law Enforcement

Abstrak

In the current case of drug abuse circulation is increasingly widespread and the mode of operation is increasingly diverse, the police are required to develop their own law enforcement strategies. However, behind that there is also a need for some form of supervision and control of actions policing is to reduce the possibility of abuse discretion, so that the negative impact of the implementation of the discretion does not result injustice. The law only contains the basic rules that are in practice enforcement always depends on the context of the community. Therefore The police are given the authority to exercise police discretion, a concept giving authority to take actions based on careful consideration the conscience of the police on duty or the consideration of police institutions. This study aims to find out how law enforcement is above Circulation of methamphetamine type narcotics through discretionary efforts factors which become obstacles / obstacles to Law Enforcement on Circulation Narcotic Type of Methamphetamine Through Discretionary Efforts. This research uses empirical normative legal research is legal research that uses Secondary data sources are combined with legal research that uses primary data source The results of the study show that the factors that influence implementation of police discretion in solving criminal cases narcotics namely legal substance factors, namely the existence of a legal basis give authority to members of the police to take action discretion so that the implementation of the task does not harm the context of law enforcement and must be done professionally and in accordance with the police code of ethics as must for police officers, given the power of discretion without being accompanied restrictions can potentially abuse authority. For this reason the discretion taken by the investigator must be aimed at get a sense of fairness even though it is not contained in the Criminal Code will but in essence to maintain legal certainty and internal order Public

Biografi Penulis

Aryanto Aryanto, Batam University

Department of Law, Faculty of Law

Kaspol Jihad, Batam University

Department of Law, Faculty of Law

Referensi

A.S Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Abdussalam, H. R.. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Andi Hamzah, “KUHP & KUHAPâ€, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia 2017,â€Mengenal Penyalahgunaan narkobaâ€, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2017.

Badan Narkotika Nasional, Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkantibmaas Dan PLKB Di Tingkat Desa/Kelurahan, Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, 2010, Kebijakan Penanggulangan Hukum Pidana Sarana Penal dan Non Penal, Semarang: Pustaka Magister.

Dani Krisnawaty dan Eddy O.S. Hiariej, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006

Dellyana, Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 32

Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional, Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2011-2015,

Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita. Jakarta. 1991.

H.R. Abdussalam. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta. 2009.

Idham, â€Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persfektif Otonomi Daerah guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat Dan Negara Berkesejahteraan, alumni, Bandung, 2014.

Jemmy Rumengan & Idham, (2015). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Perdana Mulya Sarana.

Lydia Harlina Marton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pustaka, Jakarta.

M. Wresniwiro, Masalah Narkotika, Psikotropika Dan Obat-obat Berbahaya, Mitra Bintibmas , Jakarta, 1999.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Hukum Online

Mardani. H, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moh. Taufik Makarao, DKK, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Mudji Waluyo, Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibmas Dan PLKB Di Tingkat Desa/Kelurahan, Badan Narkotika Nasional,Jakarta, 2007.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

Purnomo Setiady Akbar. Husaini Usman, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

S. Notoatmodjo, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Singaribun, Masri dan Sofian Effendi. 1982. 1982. Metodologi Penelitian Survei. Jakarta : LP3ES.

Soekanto Soerjono.Penelitian Hukum Normatif. : PT RajaGrafindo Persada, Jakarta , 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.

__________________,Pengantar Penelitian Hukum,1986,Universitas Indonesia Press,Jakarta.

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D, 2009, Penerbit Alphabeta, Bandung.

Surayin, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis, Yrama Widya, Bandung, 2001

Syamsul, Arifin. “Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukumâ€, Medan, Medan Area University Press, 2012.

Teguh Prasetyo, 2011. Hukum Pidana Cetakan Kedua, Jakarta, P.T Raja Grafindo

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media, 2013).

Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika & Psikotropika, Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2011.

Wahyuni Ismail, Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, (Makassar : Alauddin UniversityPress, 2014)

Wirjono Projodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Pt. Eresco, Jakarta, 1981.

Kitab Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Lembaran Tambahan Negara Nomor; 2 Tertanggal 8 Januari 2002;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Lembaran Tambahan Negara Tahun 2009 Nomor 143 Tertanggal 12 Oktober 2009.

Buku Pedoman, Penulisan Skripsi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Batam, 2012

https://www.scribd.com/doc/56786097/ Pengertian-Bab- Pendahuluan -dan- Bagian-Bagiannya-dalam-Karya-Ilmiah diakses tanggal 22 Juni 2019

http://www.ipapedia.web.id/2015/01/pengertian-dan-tujuan-tinjauan-pustaka.html diakses tanggal tanggal 22 Juni 2019

http://www.pengertianku.net/2017/02/pengertian-karya-ilmiah-dan-ciri-cirinya.html diakses tanggal tanggal 22 Juni 2019.

http://ciputrauceo.net/blog/2016/2/18/metode-pengumpulan- data- dalam-penelitian diakses tanggal 22 Juni 2019

http://lisanofrianti.blogspot.com/2010/10/pendekatan-empiris.html diakses tanggal

http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-studi-pustaka/diakses tanggal 22 Agustus 2018

http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.com/2011/06/penjelasan-studi-lapangan-penelitian.html diakses tanggal 22 Juni 2019

http://konsultasiskripsi.com/2017/08/24/pengertian-tujuan-penelitian-skripsi-dan-tesis/ diakses tanggal 22 Juni 2019.

https:// konsultasiskripsi.com/2017/08/24/pengertian- manfaat- penelitian- skripsi-dan-tesis/ diakses tanggal 22 Juni 2019.

http://belajarpsikologi.com/pendekatan-jenis-dan-metode-penelitian-pendidikan/diakses tanggal 22 Juni 2019

Detikkeprinews, †Burhanuddin M Sesalkan Surat Di Meja Kadisdik Batam, Belum Ditanggapiâ€, http://www.detikkeprinews.com/burhanuddin-m-sesalkan-surat-di-meja-kadisdik-batam-belum-ditanggapi.html, diakses 22 Juni 2019.

Peranan Penyidik Dalam Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika, https://karyatulisilmiah.com/peranan-penyidik-dalam-membantu-penyelesaian-tindak-pidana-narkoba/, diunduh 12 Agustus 2019

Handreas Ardian, “http://handreasstik66.blogspot.co.id/2015/07/upaya-polri-dalam menanggulangi.html

Laila Fatkul Janah, â€Teori Peranâ€, http://bidanlia.blogspot.com/2009/07/teori-peran.html, diunduh 07 Agustus 2019.

Diterbitkan

2021-03-22

Terbitan

Bagian

Articles