SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (SPPR) BERBASIS RENCANA TATA RUANG DI KABUPATEN BINTAN SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
DOI:
https://doi.org/10.37776/jpot.v2i1.820Keywords:
SPPR, Rencana Pembangunan Kabupaten Bintan, RTRW Kabupaten BintanAbstract
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang (SPPR) dengan mengacu sinkronisasi program yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Output kegiatan tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menjadi masukan dalam penyusunan visi misi Kepala Daerah dan RPJMD. Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bintan masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi program pemanfaatan ruang tahunan/jangka pendek yang merupakan dokumen integrasi antara rencana pembangunan daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 mendatang dengan rencana spasial sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan infrastruktur bagi OPD agar sesuai dengan dokumen RTRW Kabupaten Bintan. Hal ini dilakukan agar fokus sasaran kewilayahan dan sinergitas program pembangunan infrastruktur dapat tercapai. ÂDownloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Redaksi Jurnal Potensi. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat Redaksi Jurnal Potensi.