KEPULAUAN RIAU MENUJU INDONESIA BEBAS PASUNG
Abstrak
Tindakan memasung atau mengurung yang dilakukan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tergolong tidak manusiawi, karena dianggap membatasi gerak- ruang seseorang untuk mendapatkan hak hidup dan merampas kemerdekannya. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa, tertera pernyataan bahwa Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasana, termasuk di dalamnya adalah obat dan alat kesehatan yang diperlukan. Saat ini, belum ada satupun kota di Kepulauan Riau yang memiliki Rumah Sakit Jiwa. Batam hanyalah sebagian kecil dari Wilayah Kepulauan Riau yang sangat membutuhkan Rumah Sakit Jiwa untuk menjadi wadah bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa agar mendapatkan penanganan yang tepat oleh tenaga medis, psikiater maupun psikolog. Yayasan Muhammad Al Fateh ini berdiri pada tahun 2001, awalnya yayasan ini hanya berupa tempat untuk melakukan aktivitas belajar agama Islam, yang akhirnya berkembang menampung anak yatim dan orang jompo. Kemudian pada tahun 2003 yayasan ini mulai berfokus menerima orang-orang dengan gangguan jiwa. Keputusan yang diambil Yayasan AL-Fateh saat itu adalah rasa iba dan tanggung jawab moral melihat Orang Dengan Gangguan Jiwa di jalanan dan terlantar. Seiring dengan waktu, tempat ini menjadi jujukan bagi masyarakat yang teman atau kerabatanya mengalami gangguan jiwa. Ironisnya, mereka juga memasukkan indvidu yang mengalami tekanan akademik, autisme, bahkan calon legislatif yang mengalami stres menjadi satu wadah, dengan konsep “rehabilitasi” yang masih jauh dari keilmuanUnduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuditia Prameswari, Yurika Aprilia, Sun Riama Natalia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Jurnal Ilmiah Zona Psikologi. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Jurnal Ilmiah Zona Psikologi.