INDEPENDENSI PENYIDIK BEA CUKAI SEBAGAI LEX SPECIALIS TERHADAP PENYIDIK POLRI SEBAGAI LEX SUPERIOR DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN
Abstract
Penyidikan tindak pidana merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undangundang yang bertujuan untuk mencari dan juga mengumpulkan suatu bukti yang dimana bukti tersebut digunakan untuk menemukan dan menentukan seorang tersangka dari suatu tindak pidana. Merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dapat dihentikan apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti atau bukti yang ditemukan tidak memadai untuk membuktikan suatu kesalahan yang dilakukan oleh tersangka. Setiap langkah seseorang yang akan melakukan penelitian pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai. Agar penelitian ini tidak menyimpang oleh penulis Tujuan penelitian Untuk Mengetahui, Memahami, dan Menganalisa Singkronisasi Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan. dan Ketidaksingkronisasi Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan. Kajian penelitian ini bersifat Normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada data, peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Sinkronisasi kewenangan antara Penyidik Polri dan Bea Cukai dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Ketidaksinkronan yang disebabkan oleh perbedaan wewenang, regulasi, kurangnya koordinasi, dan perbedaan kompetensi dapat menghambat penanganan kasus kepabeanan. Dengan langkah- langkah seperti harmonisasi regulasi, pembentukan satuan tugas bersama, pelatihan dan peningkatan kapasitas, penggunaan teknologi dan sistem informasi, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi, sinkronisasi kewenangan dapat dicapai. Implementasi solusi-solusi tersebut akan memperbaiki kerja sama antara Polri dan Bea Cukai, meningkatkan efisiensi penanganan perkara.Downloads
Published
2025-05-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Dwi Anto Saputra, Christiani Prasetiasari, Wan Darmayana Achmayu, Sofia Mumtazah Siti Sentosa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.