INDEPENDENSI PENYIDIK BEA CUKAI SEBAGAI LEX SPECIALIS TERHADAP PENYIDIK POLRI SEBAGAI LEX SUPERIOR DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN

Penulis

  • Dwi Anto Saputra Universitas Batam
  • Christiani Prasetiasari Universitas Batam
  • Wan Darmayana Achmayu Universitas Batam
  • Sofia Mumtazah Siti Sentosa Universitas Batam

Abstrak

Penyidikan tindak pidana merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undangundang yang bertujuan untuk mencari dan juga mengumpulkan suatu bukti yang dimana bukti tersebut digunakan untuk menemukan dan menentukan seorang tersangka dari suatu tindak pidana. Merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dapat dihentikan apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti atau bukti yang ditemukan tidak memadai untuk membuktikan suatu kesalahan yang dilakukan oleh tersangka. Setiap langkah seseorang yang akan melakukan penelitian pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai. Agar penelitian ini tidak menyimpang oleh penulis Tujuan penelitian Untuk Mengetahui, Memahami, dan Menganalisa Singkronisasi Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan. dan Ketidaksingkronisasi Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan. Kajian penelitian ini bersifat Normatif sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada data, peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah Kewenangan Penyidik Polri dan Bea Cukai Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap bidang hukum, khususnya hukum pidana. Sinkronisasi kewenangan antara Penyidik Polri dan Bea Cukai dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeanan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien. Ketidaksinkronan yang disebabkan oleh perbedaan wewenang, regulasi, kurangnya koordinasi, dan perbedaan kompetensi dapat menghambat penanganan kasus kepabeanan. Dengan langkah- langkah seperti harmonisasi regulasi, pembentukan satuan tugas bersama, pelatihan dan peningkatan kapasitas, penggunaan teknologi dan sistem informasi, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi, sinkronisasi kewenangan dapat dicapai. Implementasi solusi-solusi tersebut akan memperbaiki kerja sama antara Polri dan Bea Cukai, meningkatkan efisiensi penanganan perkara.  

Diterbitkan

2025-05-08

Terbitan

Bagian

Articles