ANALISIS YURIDIS PENINGKATAN KEJAHATAN DIGITAL BERBASIS MEDIA SOSIAL(STUDI PENELITIAN POLDA KEPULAUAN RIAU)
DOI:
https://doi.org/10.37776/zkih.v15i3.2151Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, khususnya di media sosial. Kejahatan digital berbasis media sosial menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait pembuktian dan penanganan pelaku yang menggunakan anonimitas di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis peningkatan kejahatan digital di Kepulauan Riau dengan studi lapangan pada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap aparat penegak hukum dan kajian dokumen regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasil penelitian menunjukkan adanya tren peningkatan kasus kejahatan digital seperti penipuan online, perjudian online, ujaran kebencian, dan pornografi, yang menghadapi kendala dalam pembuktian dan keterbatasan sumber daya di lapangan. Pertama, penegakan hukum kerap terhambat karena lemahnya koordinasi antar instansi serta keterbatasan alat forensik digital dalam mengungkap bukti elektronik. Kedua, rendahnya literasi digital masyarakat menyebabkan sebagian besar korban tidak mengetahui prosedur pelaporan, sehingga kasus-kasus kejahatan digital sering kali tidak tertangani secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan efektivitas penegakan hukum membutuhkan regulasi yang lebih adaptif, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, serta sinergi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan digital.Unduhan
Diterbitkan
2026-02-11
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Adriel Christoppher Sihombing, Lia Fadjriani, Irpan Husein Lubis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Zona Keadilan. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta ke alamat redaksi Zona Keadilan.


