KEBERLANGSUNGAN PERBANKAN SYARIAH: DPK, DIGITALISASI, DAN RISIKO PEMBIAYAAN BAGI HASIL
DOI:
https://doi.org/10.37776/zonamanajer.v16i1.2234Abstract
– Keberlangsungan perbankan syariah merupakan isu strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat peran intermediasi berbasis prinsip syariah di tengah dinamika ekonomi dan transformasi digital. Keberlangsungan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan laba, tetapi juga oleh kapasitas penghimpunan dana, adaptasi teknologi, dan pengelolaan risiko pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), digitalisasi perbankan, dan risiko pembiayaan bagi hasil terhadap keberlangsungan perbankan syariah. Keberlangsungan perbankan diproksikan melalui profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA). DPK diukur menggunakan logaritma natural total DPK. Digitalisasi perbankan diukur melalui indikator identifikasi dan pengembangan layanan bank digital yang mencerminkan tingkat transformasi digital masing-masing bank. Sementara itu, risiko pembiayaan bagi hasil diproksikan dengan rasio Non-Performing Financing (NPF). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis regresi linier berganda. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2019–2023. Populasi penelitian mencakup 14 Bank Umum Syariah, dan melalui teknik purposive sampling diperoleh 9 bank sebagai sampel penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial DPK, digitalisasi perbankan, dan risiko pembiayaan bagi hasil berpengaruh signifikan terhadap ROA. Secara simultan, ketiga variabel independen tersebut juga berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan perbankan syariah. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan fungsi intermediasi, akselerasi transformasi digital, serta pengendalian risiko pembiayaan merupakan determinan utama dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing perbankan syariah.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nona Jane Onoyi, Ely Kurniawati, Diana Titik Windayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Manuskrip yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada. Naskah yang dimasukkan harus yang belum pernah diterbitkan dan tidak dikirimkan pada waktu yang bersamaan kepada penerbit lain. Hak cipta atas semua material termasuk yang berbentuk cetak, elektronik dan bentuk lainnya dipegang oleh Jurnal Akuntansi. Setelah manuskrip telah melewati proses penyuntingan substansi dan positif diterima, penulis mengirimkan berkas Pernyataan Hak Cipta b ke alamat redaksi Jurnal Zona Manejerial.



